Kamis, Juli 23, 2009
CELOTEH MENPAN TENTANG CPNS 2009
Selasa, 14 Juli 2009
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) dilakukan melalui 3 jalur, yakni jalur honorer,Sekretaris Desa, dan Pelamar Umum. Demikian Mentri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Efendi dalam pengarahannya pada Rakor Pengadaan PNS tahun 2009,di Jakarta, selasa (14/7).
Dijelaskan untuk tenaga Honorer yang telah diangkat sejak tahun 2005-2008, Jumlahnya sudah mencapai 837.312. “Dengan demikian tenaga honorer selesai tahun 2009,” ujarnya.
Sedangkan untuk sekretaris Desa lanjut Mentri, tahun 2009 ini formasinya ditetapkan 9.927 orang. Jumlah itu juga merupakan pemenuhan formasi yang telah di isi sejak 2005-2008 sebanyak 36.094.
Lebih lanjut dikatakan, dari jalur pelamar umum, secara nasional di prioritaskan untuk memenuhi tenaga pendidik, kesehatan,dan tenaga teknis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja dengan maksud mengurangi kemiskinan dan pengangguran.Tenaga yang dimaksud antara lain, Penyuluh Pertanian, Penyuluh KB, Tenaga Penegak Hukum (Jaksa dan Hakim), Tenaga Teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, intruktur Pelatihan. “selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan Pegawai pada daerah-daerah Pemekaran dan Perbatasan.
Menpan menekankan, Proses Pengadaan Pegawai Negri Sipil (PNS) harus di lakukan dengan benar sehingga jumlah dan komposisi di masing-masing unit kerja dapat sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan visi,misi dan tujuan organisasi secara efisien dan efektif.
Untuk mewujudkan hal itu, maka usulan formasi harus didasarkan pada analisis kebutuhan riil organisasi dan beban kerja serta analisis kekuatan riil pegawai.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan CPNS harus berdasarkan prinsif tranfaransi, obyektif tidak diskriminatif dan akuntabel guna mendapatkan PNS yang kompeten sesuai tugas-tugas jabatan. Dalam menjaring putra-putri terbaik bangsa agar melalui iklan secara luas, dan pelaksanaannya tepat waktu sesuai siklus anggaran.
Mentri juga menekankan agar instansi pemerintah membangun sitem pengolahan formasi dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi berupa database formasi yang dapat mempercepat proses usulan. Sesuai dengan amanat PP No. 48/2005 jo PP No.43/2007 dan PP No.45/2007. Menpan menegaskan perlunya segera di selesaikan pemberkasan terhadap tenaga honorer dan sekretaris Desa yang belum di selesaikan tahun 2009.
Deputi SDM Aparatur Kementrian Negara PAN Ramli.E Naibaho ketika menutup Rakor anatara lain mengatakan, Pengadaan CPNS harus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip transfaransi, yakni di umumkan secara luas melalui media masa. Selain itu juga tidak diskriminatif, yaitu tidak membedakan suku,agama,asal,ras dan lainnya. Juga harus obyektif, dimana hasil ujian diolah dengan computer tanpa intervensi manusia, dan diselenggarakan bersama dengan perguruan tinggi negeri, bebas KKN ( HUMAS MENPAN)
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) dilakukan melalui 3 jalur, yakni jalur honorer,Sekretaris Desa, dan Pelamar Umum. Demikian Mentri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Efendi dalam pengarahannya pada Rakor Pengadaan PNS tahun 2009,di Jakarta, selasa (14/7).
Dijelaskan untuk tenaga Honorer yang telah diangkat sejak tahun 2005-2008, Jumlahnya sudah mencapai 837.312. “Dengan demikian tenaga honorer selesai tahun 2009,” ujarnya.
Sedangkan untuk sekretaris Desa lanjut Mentri, tahun 2009 ini formasinya ditetapkan 9.927 orang. Jumlah itu juga merupakan pemenuhan formasi yang telah di isi sejak 2005-2008 sebanyak 36.094.
Lebih lanjut dikatakan, dari jalur pelamar umum, secara nasional di prioritaskan untuk memenuhi tenaga pendidik, kesehatan,dan tenaga teknis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja dengan maksud mengurangi kemiskinan dan pengangguran.Tenaga yang dimaksud antara lain, Penyuluh Pertanian, Penyuluh KB, Tenaga Penegak Hukum (Jaksa dan Hakim), Tenaga Teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, intruktur Pelatihan. “selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan Pegawai pada daerah-daerah Pemekaran dan Perbatasan.
Menpan menekankan, Proses Pengadaan Pegawai Negri Sipil (PNS) harus di lakukan dengan benar sehingga jumlah dan komposisi di masing-masing unit kerja dapat sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan visi,misi dan tujuan organisasi secara efisien dan efektif.
Untuk mewujudkan hal itu, maka usulan formasi harus didasarkan pada analisis kebutuhan riil organisasi dan beban kerja serta analisis kekuatan riil pegawai.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan CPNS harus berdasarkan prinsif tranfaransi, obyektif tidak diskriminatif dan akuntabel guna mendapatkan PNS yang kompeten sesuai tugas-tugas jabatan. Dalam menjaring putra-putri terbaik bangsa agar melalui iklan secara luas, dan pelaksanaannya tepat waktu sesuai siklus anggaran.
Mentri juga menekankan agar instansi pemerintah membangun sitem pengolahan formasi dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi berupa database formasi yang dapat mempercepat proses usulan. Sesuai dengan amanat PP No. 48/2005 jo PP No.43/2007 dan PP No.45/2007. Menpan menegaskan perlunya segera di selesaikan pemberkasan terhadap tenaga honorer dan sekretaris Desa yang belum di selesaikan tahun 2009.
Deputi SDM Aparatur Kementrian Negara PAN Ramli.E Naibaho ketika menutup Rakor anatara lain mengatakan, Pengadaan CPNS harus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip transfaransi, yakni di umumkan secara luas melalui media masa. Selain itu juga tidak diskriminatif, yaitu tidak membedakan suku,agama,asal,ras dan lainnya. Juga harus obyektif, dimana hasil ujian diolah dengan computer tanpa intervensi manusia, dan diselenggarakan bersama dengan perguruan tinggi negeri, bebas KKN ( HUMAS MENPAN)
0 komentar:
Posting Komentar