FK-THL TBPP KARAWANG

KIRIM CERITA ANDA KE EMAIL KAMI

TERPAFAVORIT

IKLAN BLOG

Total Tayangan Halaman

Jumat, Juli 16, 2010

SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


12 Juli 2010 jam 23:55
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat

SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan
tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan
pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan
Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII
dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
dengan kriteria : Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di instansi pemerintah;
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1
Januari 2006.

2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di instansi pemerintah;
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih
bekerja secara terus menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1
Januari 2006.

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan
Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan
formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di
bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan
oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau
menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang
bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy
compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di
Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan
persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim
verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan
kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana
tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas
berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan
BKN paling lambat 31 Desember 2010
4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal
sebagai berikut :
Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang
disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal
dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali
dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak
dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14
empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data
tenaga honorer dikemudian hari.
Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun
pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan
tersebut tidak benar dan tidak sah.
Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-
masing instansi pemerintah yang bersangkutan
Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar
nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh
BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak
dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,


E. E. Mangindaan

Tembusan :
Presiden Republik Indonesia
Wakil Presiden Republik Indonesia

sumber : bkn.go.id

2 komentar:

sumber-kaya-investasi mengatakan...

Berdasarkan surat Edaran Menpan dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tgl 28 Juni 2010, Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi pemerintah, Kami mohon kepada Bapak Bupati Karawang dan pejabat yang berwenang untuk tenaga HONORER GURU yang mendapatkan Dana/tunjangan transport agar dimasukkan kedalam tenaga honorer KATEGORI I (satu), Karena memang secara tegas tercantum dalam alokasi Belanja Pegawai / Upah pada APBD Kabupaten Karawang, Demikian Mohon dengan sangat untuk dikabulkan, Terimakasih

17 Juli 2010 pukul 02.25
Anonim mengatakan...

Yth. Bapak Bupati Karawang mohon perjuangkan nasib kami honorer non APBN/APBD tahun 2004. saya honorer non APBN/APBD tahun 2004 sudah mengabdi di salah satu Instansi Pemerintah Kab. Karawang sampai dengan sekarang jika pengangkatan tenaga honorer non APBN/APBD melalui test maka akan terjadi kecurangan apalagi saya orang kecil dengan honor sebulan hanya 150.000,- per bulan. menurut saya jalur testing untuk honorer di atas tahun 2005 sebab saya menjadi honorer sebelum PP no 48 tahun 2005 turun jika harus melalui jalur testing percuma saja kami tetap di anak tirikan padahal tugas dan tanggung jawab kami juga sangat banyak dan tak jarang sebagian tugas-tugas PNS di bebankan kepada kami sampai harus lembur tapi tidak dengan TKK/honorer APBN/APBD yang santai apalagi sebagian dari mereka kerabat orang-orang penting di Kab. Karawang... Tolong Perjuangkan nasib kami apalagi Bapak di dukung oleh masyarakat Krw untuk maju dalam Pilkada pasti saya dukung karena keluarga saya kemarin pun memilih bapak, Terima Kasih.

27 Juli 2010 pukul 21.42

PENYULUH PERTANIAN KARAWANG

RANGKING