FK-THL TBPP KARAWANG

KIRIM CERITA ANDA KE EMAIL KAMI

TERPAFAVORIT

IKLAN BLOG

Total Tayangan Halaman

Sabtu, September 25, 2010

DEKLARASI YOGYAKARTA 2010

Kami Penyuluh Pertanian menyatakan:

  1. Prihatin dan kecewa atas terbitnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2010 yang sangat merugikan Penyuluh Pertanian. Hal tersebut karena tidak cakapnya pejabat Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dalam melakukan pengawalan sehingga diterbitkannya Peraturan Presiden dimaksud.
  2. Melihat perkembangan situasi dan kondisi penyuluh di lapangan yang makin termarjinalkan, maka kami menuntut kelembagaan penyuluhan di daerah dikembalikan ke pusat sebagai lembaga vertikal.
  3. Keberadaan THL-TBPP cukup strategis sebagai calon pengganti Penyuluh PNS yang telah memasuki masa pensiun. Namun sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyuluh THL-TBPP menjadi PNS. Sehingga untuk itu kami mendesak untuk segera ditertibkan regulasi dimaksud.
  4. Berkaitan dengan PP No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang sampai saat ini tidak direalisasikan, maka kami mendesak supaya Sertifikasi Profesi Penyuluh segera direalisasikan.
  5. Hasil kesepakatan di Cibodas Tahun 2008, bahwa penyelenggaraan Jambore Penyuluh Nasional ditetapkan dua tahun sekali. Pada tahun 2010 telah direncanakan akan diselenggarakan di Yogyakarta, namun sampai sekarang tidak ada indikasi akan dilaksanakan. Mengingat kesepakatan Jambore Nasional tersebut adalah sebagai komitmen Penyuluh Pertanian seluruh Indonesia, maka acara Jambore Penyuluh Nasional harus segera dilaksanakan.

Yogyakarta, 21 September 2010

Atas Nama

Penyuluh Pertanian
se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Jawa Tengah, Lampung dan Kalimantan Timur

*) dibacakan pada acara Jambore Penyuluh Pertanian tingkat Provinsi DIY di STPP Jurluhtan Yogyakarta

0 komentar:

PENYULUH PERTANIAN KARAWANG

RANGKING