FK-THL TBPP KARAWANG

KIRIM CERITA ANDA KE EMAIL KAMI

TERPAFAVORIT

IKLAN BLOG

Total Tayangan Halaman

Sabtu, Februari 16, 2019

LOWONGAN PPPK 2019

Syarat dan Cara Pendaftaran
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penyuluh Pertanian

PEMERINTAH RI membuka peluang bagi Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang gagal dan tidak lulus tes masuk CPNS bisa mendaftarkan diri menjadi P3K Penyuluh Pertanian.

Selain itu, bagi tenaga honorer yang berumur lebih dari 35 tahun dapat mendaftar menjadi P3K Penyuluh Pertanian tahun ini.

Memang terdapat perbedaan P3K dengan PNS, tetapi hal itu merupakan solusi terbaik untuk menampung banyaknya THL-TBPP di instansi pemerintah.

Jadwal Seleksi Pendaftaran P3K Penyuluh Pertanian 2019

- Pengumuman pendaftaran 8 Februari

- Jadwal Pendaftaran Online 10 - 16 Februari

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 17 - 18 Februari

- Tes CAT dilaksanakan pada 530 titik 23 - 24 Februari

- Pengolahan Nilai Tes 25 - 28 Februari

- Pengumuman Hasil Tes P3K 1 Maret 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka pendaftaran rekrutmen P3K, yang dilansir pada laman sscn.bkn.go.id menyebutkan: ´proses rekrutmen untuk P3K 2019 tahap pertama dimulai sejak Jumat (8/2), namun baru bisa mulai mendaftar pada 10 - 16 Februari.´

Seleksi P3K Honorer menggunakan sistem yang sama dengan rekrutmen CPNS 2018 yakni menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).

Jadwal Tes P3K menggunakan CAT yang diadakan selama dua hari, 23 - 24 Februari 2019.

Setelah seleksi CAT, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) akan melakukan pengolahan nilai tes pada 25 - 28 Februari 2019, sehingga pengumuman kelulusan P3K 2019 diharapkan bakal disampaikan pada 1 Maret 2019.

Klasifikasi Pendaftar
Klasifikasi untuk pelamar P3K yakni diwajibkan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, disertai ketentuan:

"Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian."

THL-TBPP dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database BKN.

(Khusus) bagi penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementrian Pertanian, data base ada pada Kementan.
Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Adapun syarat-syarat pendaftaran calon P3K sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, P3K, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan

Laman dari Sistem Seleksi CPNS/ASN (SSCASN) menyebutkan syarat-syarat khusus terkait masing-masing jabatan, khusus untuk penyuluh pertanian:

- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan/kabupaten/provinsi dengan telah aktirf bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut, dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.

Prosedur Pendaftaran

1 Akses laman sscn.bkn.go.id untuk melihat informasi P3K 2019

2 Membuat akun

Pilih menu Registrasi:

Pelamar mengisi form nomor peserta ujian K2, Tempat Tanggal Lahir, NIK, No KK/ NIK KK

Mengisi alamat email, password, pertanyaan keamanan

Mengunggah Pas Foto 120 kb x 200 Kb Format JPEG

Terakhir adalah mencetak kartu

3 Login

Pelamar Login SSP3K atau ssp3k.bkn.go.id menggunakan Password dan NIK yang telah didaftarkan

4 Lengkapi Data

- Mengunggah foto diri pemegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat Akun

- Pilih Jabatan dan lengkapi Pendidikan

- Lengkapi Biodata

- Unggah/Upload Dokumen Persyaratan

- Cek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

- Cetak Kartu Pendaftaran

5. Verifikasi oleh tim verifikator terhadap berkas atau dokumen yang telah diunggah/dikirimkan (bila instansi mengharuskan dokumen fisik dikirimkan).

6. Seleksi PPPK

(Adv)

0 komentar:

PENYULUH PERTANIAN KARAWANG

RANGKING