FK-THL TBPP KARAWANG

KIRIM CERITA ANDA KE EMAIL KAMI

TERPAFAVORIT

IKLAN BLOG

Total Tayangan Halaman

Selasa, Februari 26, 2019

REKRUTMEN PPPK SAMPAI TRIWULAN KE TIGA

KENDARIPOS.CO.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menegaskan, rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), wajib diselenggarakan pemerintah daerah.

Pemda yang belum mengajukan formasi pada rekrutmen PPPK tahap pertama, wajib ikut di tahap kedua.

“Rekrutmen PPPK wajib diselenggarakan pemerintah daerah,” ujar Syafruddin di Jakarta, kemarin.

Dasar hukum rekrutmen PPPK, yakni UU nomor 5 tahun 2014 masuk dalam kategori ASN. Ini sama statusnya dengan PNS. Jika rekrutmen PNS telah dilakukan dengan pedoman PP nomor 11 tahun 2017, maka pembukaan lowongan PPPK diatur pada PP nomor 49 tahun 2019.

“Iya (wajib), itu amanat undang-undang untuk menampung saudara-saudara kita yang sudah mengabdi 10 tahun, atau 20 tahun.


Seperti tenaga penyuluh pertanian, guru honorer, bidan, dan perawat. Kalau jadi ASN itu tentu sama PNS,” jelasnya.

Mantan Wakapolri ini menambahkan, rekrutmen PPPK juga bagian dari mewujudkan kesejahteraan bagi honorer kategori-II (K2) yang telah mengabdi cukup lama. “PPPK ini adalah harapan untuk penyelesaian dari kejelasan nasib eks Honorer K2. Untuk itu perhatian pemerintah, khususnya daerah sangat diperlukan,” harapnya.


Untuk diketahui bahwa, pendaftaran gelombang pertama sebanyak 382 pemda telah mengajukan usulan kuota untuk rekrutmen.

Sementara lebih 100 pemda lainnya masih belum ikut serta. sementara untuk di Sultra hanya empat Pemda yang mengusulkan formasi tersebut yakni, Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten Muna, Muna Barat dan Kolaka.

Syafruddin menegaskan, 100 lebih pemda yang belum membuka rekrutmen, termasuk Pemda di Sultra bakal ikut serta pada gelombang selanjutnya.

Penerimaan PPPK gelombang selanjutnya pun direncanakan akan digelar pada pertengahan tahun ini. “Ada beberapa kabupaten/kota belum mengajukan usulan. Kami maklumi karena memperhatikan keuangan daerah. Jadi tidak ada paksaan disitu. Namun bukan close atau tertutup, nanti di periode selanjutnya triwulan ke 3 tahun ini anggarannya akan turun. Jadi tidak ada masalah.
Untuk tahap selanjutnya sekitar Agustus mendatang,” bebernya.


Soal alasan keuangan yang menjadi kendala daerah tidak membuka rekrutmen PPPK akan segera dikaji. MenPANRB akan melakukan penyusuaian antara keuangan negara dan daerah. “Nanti akan disesuaikan antara keuangan daerah dengan APBN. Itu akan dihitung di triwulan III, untuk yang belum,” pungkasnya. 

(Red_fk_Thltbpp)

0 komentar:

PENYULUH PERTANIAN KARAWANG

RANGKING