FK-THL TBPP KARAWANG

KIRIM CERITA ANDA KE EMAIL KAMI

TERPAFAVORIT

IKLAN BLOG

Total Tayangan Halaman

Jumat, Agustus 26, 2011

Pemerintah siapkan aturan pegawai tidak tetap

JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang pegawai tidak tetap (PTT). Aturan ini bertujuan menjamin posisi pegawai tidak tetap yang direkrut oleh kementerian dan lembaga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, istilah pegawai tidak tetap ini untuk menggantikan nama honorer. Bedanya kalau pegawai tidak tetap ini dapat diangkat menjadi PNS dengan syarat harus melewati seleksi yang ketat. "Pegawai tidak tetap bisa jadi pegawai kalau memenuhi syarat, kalau tidak pun masih dapet honor askes hari tua ada," katanya.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, hanya pegawai honorer yang telah melewati satu tahun masa kerja di bawah tahun 2005 yang memiliki kesempatan di angkat. "Kami minta honorer ini yang sesuai dengan PP 48 dulu yang batasnya adalah diterima pada 1 Januari 2005," katanya.


sumber : Kontan Online

0 komentar:

PENYULUH PERTANIAN KARAWANG

RANGKING