Selasa, Januari 22, 2013
PENGUMUMAN Nomor:144/SM.600/J.2/01/2013
PEMBAHARUAN KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
ANGKATAN I, II, dan III TAHUN 2013
Yang terhomar:
1. Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/kota.
2. THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III.
di-
Seluruh Indonesia
Dalam rangka pembaharuan kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan
III, tahun 2013, sambil menunggu terbitnya SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
Perihal TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2013, bersama ini kami informasikan:
- Kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian pada tahun 2013 akan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) bulan mulai tanggal 4 Januari 2013 sampai dengan 4 Nopember 2013;
- Format Kontrak Kerja akan ditayangkan setelah Surat Keputusan Menteri Pertanian terbit;
- Pembayaran Honorarium dan Biaya Operasional (BOP) THL-TB Penyuluh Pertanian hanya untuk THL-TB Penyuluh Pertanian yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Tahun 2013, dan setelah menandatangani kontrak kerja;
- Foto copy kontrak kerja pada butir 2 (untuk THL-TB Penyuluh Pertanian) disampaikan kepada Pusat Penyuluhan Pertanian.
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 09 Januari 2013
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian,
ttd
Momon Rusmono
0 komentar:
Posting Komentar