FK-THL TBPP KARAWANG

KIRIM CERITA ANDA KE EMAIL KAMI

TERPAFAVORIT

IKLAN BLOG

Total Tayangan Halaman

Kamis, Januari 17, 2013

TERJANG SAJA KERAGUANMU



Yth. Para Pemuka Komunitas THL TBPP Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan segenap Rekan THL TBPP se-Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb

Salam Perjuangan ...

Terdorong oleh semangat untuk terus mencoba menggali setiap peluang yang dapat berkontribusi positif bagi arah dan kelanjutan perjuangan dalam rangka memperjelas status kepegawaian kita – THL TBPP secara keseluruhan, maka dengan ini ijinkan saya melontarkan pemikiran untuk menjadi bahan kajian agar nantinya dapat menjadi tambahan  pilihan langkah disamping langkah yang telah ditetapkan saat ini.

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini rekan-rekan FK THL TBPP Nasional telah berketetapan untuk fokus pada pengawalan tindak lanjut pembahasan, pengesahan hingga realisasi atau implementasi kebijakan RUU ASN agar THL TBPP dapat dipastikan terakomodir dalam unsur PTT Pemerintah. Pilihan langkah ini tentu dengan kesadaran penuh bahwa jalan tempuh yang dilalui menjadi sedikit berputar atau melingkar alias tidak langsung mencapai sasaran (target utama : PNS Penyuluh Pertanian). Dengan kata lain kita memerlukan tahapan pengawalan yang cukup panjang dan relatif lama serta dengan kemungkinan resiko paling buruk, sebagian atau bahkan keseluruhan dari THL TBP tetap “mentok” pada posisi dan status PTT Pemerintah – kecuali bagi THL TBPP yang masih punya kesempatan mencoba upaya lain secara individual dan berhasil (mengikuti test CPNS reguler).

Atas dasar alasan di atas, maka tidak ada salahnya jika kita tetap mencoba mengeksplorasi kemungkinan atau peluang dari jalur lain. Sedari awal saya pribadi termasuk yang setuju dan mendorong pola perjuangan multi jalur dengan sejumlah pilihan langkah yang dilakukan secara simultan. Pola perjuangan yang demikian sangat penting dan perlu dengan pertimbangan bahwa jika satu pilihan langkah yang kita lakukan kandas maka kita masih punya harapan pada pilihan langkah yang lain.

Salah satu pilihan langkah dan telah lama menjadi bahan desakan sejumlah teman THL TBPP di Jawa Timur adalah perlunya kita memperjuangkan terbitnya payung hukum berupa Kepres tentang Pengangkatan Khusus THL TBPP menjadi PNS Penyuluh Pertanian. Secara pribadi saya berupaya bersikap dan menanggapi tekad, semangat dan desakan ini secara proporsional alias adil dan berimbang. Artinya, pada satu sisi kita perlu mengapresiasi positif harapan dan desakan tersebut – sekaligus pada saat yang sama kita perlu menyadari beratnya tantangan dalam mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan sebagai upaya dukungan bagi jalan tempuh (pilihan perjuangan) tersebut.

Dalam upaya ekplorasi itulah saya tertarik dengan salah satu dokumen baru KemenPAN-RB yakni Permenpan No 233 Tahun 2012 karena di dalamnya terkandung uraian yang menyiratkan mekanisme kebijakan Kepres.

Dokumen dimaksud di atas berjudul lengkap PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 233 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 197 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS.

Pada bagian IV tentang PENYELESAIAN TENAGA HONORER, DOKTER PADA DAERAH TERPENCIL DAN TENAGA AHLI TERTENTU (PP NO 56 TAHUN 2012) diuraikan mekanisme penyelesaian bagi :
Tenaga Honorer Kategori I
Tenaga Honorer Kategori II
Pengangkatan Dokter pada sarana kesehatan milik Pemerintah menjadi CPNS
Pengangkatan Tenaga Ahli tertentu/khusus menjadi PNS
Yang menarik adalah pada uraian pasal tentang penyelesaian bagi Tenaga Ahli tertentu/khusus menjadi PNS mekanismenya adalah terbitnya Kepres. Dalam hal ini kualifikasi THL TBPP memenuhi syarat atau ketentuan kecuali dalam hal usia (tidak semua) dan ketentuan batas waktu pengabdian yakni sekurang-kurang telah mengabdi selama 1 tahun per 1 Januari 2006.

Substansi batas waktu pengabdian dan batas usia inilah yang perlu kita pertanyakan mengapa masih atau juga diterapkan pada tenaga golongan ke-4 (Tenaga Ahli tertentu/khusus). Penerapan secara kaku batas waktu statis 1 Januari 2006 (31 Desember 2005) di luar tenaga honorer K1 dan K2 jelas tidak mencerminkan situasi atau keadaan khusus tentang ketersediaan dan kebutuhan tenaga pada institusi atau instansi tertentu. Contoh nyata atau riil adalah pada kondisi ketersediaan tenaga penyuluh pertanian di lingkungan kerja Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode antara tahun 2000 – 2005. Jika hanya mengandalkan pada jumlah Tenaga Honorer K1 untuk penyuluh pertanian se-Indonesia jelas sangat jauh dari kebutuhan riil atau obyektif di lapangan. Atas dasar kondisi inilah maka mulai tahun 2007 Kementan mengambil inisiatif melakukan perekrutan tenaga kontrak bernama THL TBPP dengan jumlah total awal sekitar 26.000 orang, yang kemudian menyusut hingga jumlah di bawah 23 ribu orang. Sebagai catatan sampai akhir tahun 2012, THL TBPP Angkatan I, II dan III berturut-turut telah mengabdi selama 6, 5 dan 4 tahun. Jika kemudian KemenPAN-RB tidak juga memberikan apresiasi khusus kepada tenaga kerja (THL TBPP) yang mengabdi kepada negara (baca : mendukung program pemerintah) dengan menjalankan tupoksi yang sama dengan PNS Penyuluh Pertanian, maka artinya THL TBPP hanya diserap peran dan fungsinya sementara status kepegawaiannya diambangkan. THL TBPP dalam hal ini ibarat batu-batu paving yang diletakkan untuk melengkapi tatanan atau hamparan batu-batu paving yang lain tapi dengan polesan cat dengan warna yang berbeda.  

Jika pada tahun-tahun 2007 – 2012 Kementerian Pertanian tidak melakukan perekrutan (baca : mengontrak secara berkesinambungan THL TBPP se-Indonesia), maka dapat dipastikan tugas-tugas pendampingan petani (melalui Gapoktan/Poktan) untuk mendukung sukses program pembangunan pertanian akan kedodoran mengingat jumlah PNS Penyuluh Pertanian yang terus menyusut jumlahnya dan makin tidak seimbang dengan luas atau cakupan wilayah binaan. Dari pengertian ini jelas bahwa THL TBPP secara prinsip dan substansial memenuhi ketentuan butir I. E. 2b bahwa ternyata ada satuan organisasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang mengalami kekurangan pegawai maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan penambahan pegawai untuk jabatan yang dikecualikan denga ketentuan : 1) Kementerian/Lembaga yang : a) membutuhkan PNS untuk melaksanakan tugas sebagai : (1) Tenaga Pendidik, (2) Dokter dan Perawat pada UPT Kesehatan, dan (3) Jabatan yang bersifat khusus dan mendesak (jabatan yang merupakan pelaksana tugas utama instansi dan jumlahnya sangat kurang apabila tidak diisi pada tahun ini maka menimbulkan dampak secara nasional). Pengertian pada butir terakhir (3) tentang kekurangan PNS Penyuluh Pertanian pada lingkup instansi atau lembaga penyuluhan pertanian secara nyata telah di back up oleh kehadiran THL TBPP hingga tahun 2012 ( catatan : tahun 2012 adalah tahun yang dimaksud dengan kata “tahun ini” pada uraian butir (3) ).

Adapun detil ketentuan IV. Huruf D. Pengangkatan Tenaga Ahli tertentu/khusus menjadi CPNS :
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan pengangkatan Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia (masih kekurangan) di kalangan PNS kepada Presiden dengan tembusan MenPAN-RB dan Kepala BKN
Tenaga Ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan kriteria :
Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
Telah mengabdi pada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005
3. BKN memberikan pertimbangan teknis pengangkatan Tenaga Ahli tertentu/khusus tersebut kepada MenPAN-RB atas dasar penelusuran database kepegawaian tentang ketersediaan jabatan tersebut dikalangan PNS
4. Menteri PAN-RB memberikan persetujuan prinsip kepada Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN
5. Presiden menetapkan pengangkatan Tenaga Ahli tertentu/khusus tersebut dengan Keputusan Presiden

Uraian di atas menggambarkan bahwa dimungkinkan pengangkatan Tenaga Ahli tertentu/khusus dengan mekanisme penerbitan Kepres. Hanya saja masalahnya bagi THL TBPP adalah terbentur ketentuan butir 2 tentang usia dan masa pengabdian. Tapi poin inilah yang harus secara berani kita pertanyakan kembali karena substansi ketentuan butir 2 tersebut jelas-jelas mengabaikan keadaan-keadaan khusus yang terjadi di lingkungan instansi atau lembaga pemerintah yang menangani penyuluhan pertanian (di lingkup BPPSDMP Kementan) soal pasang surut ketersedian tenaga PNS Penyuluh Pertanian. Kita bisa menerima ketentuan batasan usia dan masa pengabdian dengan limit waktu 31 Desember 2005 untuk Tenaga Honorer K1 dan K2, tapi kita sangat keberatan jika ketentuan tersebut juga diterapkan pada Tenaga Ahli tertentu/khusus karena dengan demikian menjadi tidak berguna lagi penyebutan kategori Tenaga Ahli tertentu/khusus dengan kriteria utama “dibutuhkan oleh negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”.

Berdasarkan paparan pemikiran di atas kita patut berharap dan mendorong rekan-rekan FK THL TBPP Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan telaah atau kajian lebih lanjut dan mendalam tentang ketentuan yang terkesan sebagai “batu sandungan” tersebut untuk menjadi dasar pertimbangan bagi kemungkinan kita melakukan uji materiil (Judicial Review) karena implikasinya yang telah terbukti menutup jalan bagi proses perubahan status THL TBPP untuk menjadi PNS Penyuluh Pertanian.  Bila diperlukan mari kita mendukung dan mendorong FK THL TBPP Nasional untuk menggandeng partner praktisi hukum yang kompeten (sebagai konsultan) untuk menyiapkan dan menyusun  langkah-langkah yang diperlukan.

Kita telah 2 (dua) kali mengalami peristiwa “pembelokan sejarah” yang mengakibatkan rute perjalanan menjadi lebih berliku. Pertama, saat terjadi perubahan penyebutan nama jabatan dari PTT TBPP menjadi THL TBPP dan kedua saat terjadi penganuliran atau peringkasan jenis atau kategori tenaga honorer dalam RPP Tenaga Honorer dari 5 (lima) kategori menjadi hanya 2 (dua) kategori yang diakui oleh Pemerintah seperti tergambar dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Kita memerlukan langkah-langkah terobosan yang lebih dari sekedar mengikuti irama atau langgam normal untuk meluruskan kembali rute perjalanan agar bisa mencapai titik tujuan. Salah satunya adalah mencoba pilihan langkah ini. Atau sekurang-kurangnya paparan ini dapat menjadi salah satu topik bahasan untuk dikomunikasikan saat Tim FK THL TBPP Nasional melakukan RDPU dengan Komisi II DPR RI nanti. Sebagai sebuah gagasan awal yang sederhana tentu perlu penyempurnaan detil maupun kerangka dan ruang lingkupnya untuk kemudian dapat terwujud menjadi sebuah langkah terobosan yang nyata. Maka marilah kita sempurnakan bersama. Man jadda wa jadda.

Demikian ungkapan terbuka tentang sebuah harapan ini disampaikan.

Wassalamu’alaikum Wr Wb



Bumi Argopuro, 12 Januari 2013

0 komentar:

PENYULUH PERTANIAN KARAWANG

RANGKING