FK-THL TBPP KARAWANG

KIRIM CERITA ANDA KE EMAIL KAMI

TERPAFAVORIT

IKLAN BLOG

Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label THL PP KARAWANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label THL PP KARAWANG. Tampilkan semua postingan

MENUNGGU KETEGASAN PRESIDENT

Jauh sebelum saat ini, tepatnya di tahun 2008 Presiden SBY membuka Jambore Nasional Penyuluh Pertanian di Cibodas, Jawa Barat.

Dalam pidato pengarahannya Presiden sempat menyinggung soal pengangkatan THL TBPP menjadi Penyuluh Pertanian PNS. Beliau menyampaikan instruksi lisan kepada Menpan dan Mentan untuk mengatur dan menata sebaik-baiknya proses dimaksud secara bertahap.

Sentilan Presiden di ruang publik tersebut tentu saja menjadi pemantik semangat para THL TBPP yang mendengar dan menyaksikan langsung saat itu. Barangkali faktor ini pula yang menularkan efek penggerak bagi terbentuknya organ perjuangan THL TBPP.

Sayangnya rentetan panjang peristiwa jatuh bangun perjuangan THL TBPP seolah berbanding terbalik dengan pesona harapan yang menghembus dari statemen sang pemegang kuasa tertinggi urusan kepegawaian negara.

Empat tahun sesudah pidato Cibodas, Presiden menandatangani PP No. 56 Tahun 2012 sebagai PP Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005. Dan Presiden "tidak tahu" (ataukah tidak mau tahu) bahwa THL TBPP tidak tercakup dalam naungan payung hukum tersebut.

Para THL TBPP yang telah membara semangatnya seolah ingin meminta kejelasan langsung kepada Presiden dengan melakukan "sowan bersama" ke Istana Presiden dengan Aksi MONAS I di mana salah satu tema yang diusung adalah menuntut revisi PP No. 56 Tahun 2012.

Pemerintah cuma bisa meredam, tapi tak ada solusi konkret. Poin rekomendasi revisi terbatas PP No. 56/2012 yang sempat muncul dalam Sidang Rakergab 11 Pebruari 2014, justru digugurkan dengan mudah oleh sidang Rakergab atas prakarsa awal pimpinan sidang yang juga Ketua Komisi IV waktu itu.

Semangat yang terus menyala masih mampu menggerakkan roda perjuangan kolektif dengan segenap dinamika, dengan segala suka, duka, dan kepedihannya.

Kini kita tiba di hampir penghujung masa pemerintahan baru.

Sebuah tonggak perjuangan menancap di Kota Semarang, Jawa Tengah. Gelora SILATNAS THL TBPP 2019 yang dihadiri Presiden langsung, sesungguhnya bukan peristiwa yang biasa. Tatap muka dan dialog 6.000 THL TBPP dengan Presiden JOKOWI setidaknya telah menaikkan derajat perhatian Pemerintah atas penanganan status THL TBPP 35+ ini untuk bisa menerbitkan kebijakan terbaik.

Statemen Presiden telah keluar dan kita semua telah merekamnya dengan baik.

Tinggal bagaimana selanjutnya kita mengawal, agar sejarah tak berulang yaitu sesuatu yang nampak mudah dan menjanjikan di mata Presiden, namun menjadi ruwet dan mustahil di tangan para Pembantunya cq Menteri terkait.

Wallahu 'alam bish shawab

From : Ir. Nursamsu

Read More

Anggaran THL harus ditampung APBD

LANGKAT - Tenaga Harian Lepas (THL) atau Tenaga Bantu Penyuluhan Pertanian (TBPP) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meminta agar pemerintah setempat dapat menampung anggaran mereka di APBD  2011.


"Kita sedang berjuang untuk penampungan anggaran di Pemkab Langkat," kata Aminuddin Nasution, selaku Ketua Forum THLTBPP Kabupaten Langkat, pagi ini.


Disebutkan, usulan langsung ke dinas pertanian Langkat, sudah dilakukan.  Karena, menurutnya, honor yang diterima dari pemerintah pusat, tidak cukup untuk honor satu tahun.


"Yang kami terima hanya delapan bulan saja, sementara yang empat bulan lagi itulah yang kami mohonkan ke Pemkab Langkat," ujarnya.


Untuk itu, Aminuddin sangat berharap kiranya harapan mereka mendapat perhatian dari Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, sekaligus juga kalau bisa pemerintah memperhatikan biaya operasional di lapangan.


Sementara itu, Mahmuzar Nasution, selaku Sekretaris Dinas Pertanian, menjelaskan memang ada honor THLTBPP yang melaksanakan tugas di Langkat ini, yang diangkat sejak tahun 2007 yang lalu, yang honornya ditampung di dalam APBN untuk delapan bulan saja.


"Sementara yang empat bulan lagi, sedang kita usahakan untuk dapat ditampung di dalam APBD Langkat, mudah-mudahan dalam pembahasan ini, bisa diterima, dan tambahan honor buat mereka akan dapat disalurkan pula nantinya," katanya.


Mahruzar menjelaskan, pengangkatan mereka berdasarkan surat kontrak yang dibuat dimana setiap bulannya mereka menerima sesuai dengan tingkatan pendidikannya.  Permintaan tambahan honor tersebut berdasarkan surat Menteri Pertanian No. 101/KU.110.J/I/2011, yang ditujukan kepada bupati dan walikota se Indonesia.


Untuk tamatan SLTA menerima honor Rp1 juta per bulan, D3 Rp1,2 juta , dan D IV atau S 1 sebesar Rp1,4 juta per bulan.  Untuk kesinambungan penyuluhan di lapangan, pihaknya sangat berharap para tenaga honor penyuluhan lapangan ini dapat menjadi perhatian bersama.


Sumber : waspada Online

Read More

PENYULUH PERTANIAN KARAWANG

RANGKING